Sabtu, 21 Mei 2011

Kewarganegaraan di Era Global

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) tidak bisa diisolasi dari kecenderungan globalisasi yang mempengaruhi kehidupan manusia di manapun ia hidup. Dalam konteks globalisasi ini beberapa ahli memberikan penekanan pada fungsi peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun warganya. Sabatini, Bevis, dan Finkel, (1998) menekankan pada pentingnya program Pendidikan Kewarganegaraan yang memfokuskan pada tema-tema yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, sebagaimana hasil studi “The Impact of Civic Education Program on Political Participation and Democratic Attitudes” yang merekomendasikan bahwa ” Civic Education program should focus on themes that are immediately relevant to people daily lives”. Program pendidikan kewarganegaraan tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk “ … a curriculum geared to development of “world citizens” who are capable of dealing with the crises” (Cogan dan Derricot, R.: 1999:37), yakni seperangkat kurikulum yang diarahkan pada pengembangan warga dunia yang mampu mengelola krisis. Di sisi lain, Cogan (1998) menyoroti pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan “multidimensional citizenship”. Warga negara multidimensional ini memiliki lima atribut pokok yakni: “ …a sense of identity; the enjoyment of certains rights; the fufilment of corresponding obligations; a degree of interest and involvement in public affairs; and an acceptance of basic societal values “ Dengan kata lain secara konseptual Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya mengembangkan warga negara yang memiliki lima ciri utama, yaitu jati diri, kebebasan untuk menikmati hak tertentu, pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait, tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik, dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan. Karakteristik tersebut menuntut adanya upaya pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan yang berorientasi pada konsep “contextualized multiple intelligence” dalam nuansa lokal, nasional, dan global (Cheng: 1999). Hal ini sejalan dengan teori multi kecerdasan (multiple intelligences) dari Gardner (1983) yang dianggap sebagai pendekatan pembelajaran yang lebih objektif dalam menggali dan mengembangkan kemampuan setiap individu siswa sesuai dengan potensi atau kecerdasan orisinilnya. Dalam menghadapi kecenderungan globalisasi tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education”. Selain sebagai value-based education, dalam era global Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (Civic Education for democracy). Oleh karena itu hendaknya Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji konsep besar yang dibawa globalisasi, yakni demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan menempatkan hukum di atas segalanya (supremacy of law/rule of law) yang didasarkan pada fondasi sepuluh pilar demokrasi (The Ten Pillars of Indonesian Constitutional Democracy) yang menjadi dasar pengembangan pendidikan kewarganegaraan yang baru.
Apapun penekanannya semua bermuara pada pembangunan civic competence (kompetensi kewarganegaran). Aspek-aspek civic competences tersebut meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Hal ini secara konseptual dan teoritik sejak tahun 1994 telah diajukan oleh Center for Civic Education dalam National Standards for Civics and Government (Branson,1998)
Dengan demikian terdapat beberapa keharusan dan tuntutan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global, baik dalam kajian disiplin ilmu, kurikulum, dan pembelajaran. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka perlu diadakan suatu forum ilmiah untuk mengkaji fungsi peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global

Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan

Krisis atau dislocation menurut Kuhn (1970) yang bersifat konseptual tersebuttercermin dalam ketidakajegan konsep seperti 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN 1969 yang tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN 1973 yang diidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengjaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4.
Krisis operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Tampaknya semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigm pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional. Kini pada era reformasi pasca jatuhnya system politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru ke arah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan secara kritis. Dalam status kedua, yakni sebagai mata kuliah umum (MKU) pendidikan kewarganegaraan duwadahi oleh mata kuliah Pancasila dan Kewiraan.
Mata kuliah Pancasila bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan kewiraan, yang mulai 2000 namanya berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945. Kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, yang mulai 2000 disebut sebagai Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian atau MKPK. Dalam status ketiga, yakni sebagai pendidikan disiplin ilmu (Somantri, 1998), pendidikan kewarganegaraan merupakan program pendidikan disiplin ilmu sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di LPTK (IKIP/STKIP/FKIP) Jurusan atau Program Studi Civics dan Hukum pada 1960-an, atau Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn) pada saat ini. Bila dikaji dengan cermat, rumpun mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam program pendidikan guru tersebut pada dasarnya merupakan program pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial bidang pendidikan kewarganegaraan.
Secara konseptual pendidikan disiplin ilmu ini memusatkan perhatian pada program pendidikan disiplin ilmu politik, sebagai substansinya induknya. Secara kurikuler program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan professional guru pendidikan kewarganegaraan. Dampaknya, secara akademis dalam lembaga pendidikan tinggi keguruan itu pusat perhatian riset dan pengembangan cenderung lebih terpusat pada profesionalisme guru. Sementara itu riset dan pengembangan epsitemologi pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu sistem pengetahuan, belum banyak mendapatkan perhatian.
Dalam status keempat, yakni sebagai crash program pendidikan politik bagi seluruh lapisan masyarakat, Penataran P4 mulai Pola 25 jam sampai pola 100 jam untuk para Manggala yang telah berjalan hamper 20 tahun dengan Badan Pembina Pelaksanaan Pendidika P-4 atau BP7 Pusat dan Proipinsi sebagai pengelolanya, dapat dianggap sebagai suatu bentuk pendidikan kewarganegaraan yang bersifat non formal. Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan demokratisasi melalui gerakan reformasi baru-baru ini, dan juga dilandasi oleh berbagai kenyataan sudah begitu maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme selama masa Orde Baru, tidak dapat dielakkan tudinganpun sampai pada Penataran P-4 yang dianggap tidak banyak membawa dampak positif, baik terhadap tingkat kematangan berdemokrasi dari warganegara, maupun terhadap pertumbuhan kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai implikasinya, sejalan dengan jiwa dan semangat Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara, kini semua bentuk Penataran P-4 telah dibekukan dan pada tanggal 30 April 1999 BP7 secara resmi dilikuidasi.
Kini tumbuh kebutuhan baru untuk mencari bentuk pendidikan politik dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan yang lebih cocok untuk latar pendidikan non formal, yang diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan adanya sistem pendidikan demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat, terasa menjadi sangat mendesak.
Dalam status kelima, yakni sebagai suatu kerangka konseptual sistemik pendidikan kewarganegaraan terkesan masih belum solid karena memang riset dan pengembangan epistemology pendidikan kewarganegaraan belum berjalan secara institusional, sistematis dan sistemik. Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik. Kerangka acuan teoretik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah atau sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan di sekolah, di lembaga pendidikan guru dan masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirasakan rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan politik, tidakajek dalam system kurikulum dan pembelajarannya; pendidikan gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat; pembelajaran sosial nilai Pancasila yang cenderung berubah peran dan fungsi menjadi proses indoktrinasi ideologi negara, tidak kokohnya dan tidak koherensinya landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi.
Ada beberapa konsep yang dikaji, yakni jatidiri, pendidikan kewarganegaraan, wahana sistemik, dan pendidikan demokrasi. Istilah jatidiri adaptasi dan characteristic dalam bahasa Inggris, yang memiliki sinonim paling dekat dnegan individuality, speciality, attribute, feature, character (Devlin, 1961), yang dapat diartikan secara bebas sebagai ciri khas atau atribut. Cogan (1994:4) mengartikan civic education sebagai ‘’… the foundation course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives’’. Atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan (Winataputra, 2007) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup ‘’… both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organization, the media, etc which help to shape the totality of the citizen’’.
2. Pendidikan Demokrasi
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya digunakan dalam pengertian yang luas seperti ‘’citizenship education’’ atau ‘’education for citizenship’’ yang mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini sekolah dam dalam program pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Di samping itu juga konsep pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi.
Kata sistem diserap dari bahasa Inggris sistem, yang secara harfiah artinya susunan. Sedangkan menurut Homby, Gatenby, dan Wakefield (Robinson, 1967) sistem diartikan sebagai group of things or parts working together in a regular relation atau kelompok benda-benda atau hal-hal atau bagian-bagian yang bekerjasama dalam suatu hubungan yang teratur. Pengertian tersebut dapat diperluas sebagai berikut:
1) Gabungan hal-hal yang disatukan ke dalam sebuah kesatuan yang konsisten dengan saling hubungan (interaksi,m interdependensi, interrelasi) yang teratur dari bagian-bagiannya.
2) Gabungan hal-hal (objek-objek, ide-ide, kaidah-kaidah, aksioma-aksioma) yang disusun dalam sebuah aturan yang koheren (subordinasi, atau inferensi, atau generalisasi) menurut beberapa prinsip (atau rencana, rancangan atau metode) rasional atau dapat dipahami.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa, pendidikan demokrasi merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Oleh karenanya secara kontekstual dewasa ini pendidikan demokrasi sangat memerlukan adanya pemahaman bersama tentang perlunya perubahan dan penegasan kembali mengenai visi, misi dan strategi psiko-pedagogis dan sosio-andragogis pendidikan kewarganegaraan, di mana pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian substansinya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai obyek telaah kebajikan dan buadaya kewarganegaraan, dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan. Demikian pula pendidikan demokrasi merupakan suatu konsep pendidikan yang sistemik dan koheren yang mencakup pemehaman tentang cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi melalui interaksi sosial kultural dan psiko-pedagogis yang demokratis, dan diorientasikan pada upaya sistematis dan sistemik untuk membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah diperlukan, karena ternyata proses pendidikan politik, demokrasi, dan HAM selama ini belum memberikan hasil yang menggembirakan dan prospek yang menjanjikan.
Indikator yang kasat mata dapat dilihat pada kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang cenerung anarkhis, pelanggaran HAM di mana-mana, komunikasi sosial politik yang cenderung asal menang sendiri, hukum yang terkalahkan, dan kontrol sosial yang sering lepas dari tata krama, serta terdegradasinya kewibawaan para pejabat negara. Hal ini dibuktikan hasil ‘’National Survey of Voter Education’’ oleh Asia Foundation tahun 1998 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa dan bagaimana demokrasi.
Proses rekonseptualisasi pendidikan demokrasi dapat didasarkan pada asumsi-asumsi dasar sebagai berikut:
1. Komitmen Nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, memerlukan wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi didik di sekolah) dan sosio-andragogis (fasilitasi pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat melalui pendidikan demokrasi;
2. Transformasi demokrasi dalam masyarakat Indonesia memmerlukan konsep yang diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat sasaran, strategis, dan kontekstual agar setiap individu warga negara mampu memerankan dirinya sebagai warga negara yang cerdas, demokratis, berwatak dan beradab;
3. Pendidikan demokrasi yang dilakukan dalam konteks pendidikan formal, non formal, dan informal selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik berwatak maupun beradab. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan model pendidikan demokrasi yang secara teoretis dan empiris valid, kontekstual handal dan akseptabel.
4. Secara psiko-pedagogis, pendidikan demokrasi yang dianggap paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang demokratis (education for democratic citizenship), yang di dalamnya mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk demokrasi (education about, through, and for democracy) yang dilakukan secara sistemik dan sistem pendidikan formal termasuk pendidikan tinggi.
5. Untuk mendapatkan model pendidikan kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis akseptabel dan handal diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks kehandalan input dan proses, guna menghasilakn produk pendidikan yang memadai sesuai dengan visi, dan misi pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat warga Indonesia (civil society/madani/masyarakat Pancasila).
Pendidikan demokrasi dapat dilihat dalam dua setting besar, yaitu school based democracy education dan society based democracy eduaction. School based democracy merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, sedangkan Society based democracy education merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis kehidupan masyarakat.
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia telah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak dari usulan BP KNIP 1945 sampai munculnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang Sisdiknas). Menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai: ‘’berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab’’. Dengan demikian sejak tahun 1945 sampai sekarang ini, instrumeperaturan perundang-undangan telah menempatkan pendidikan demokrasi sebagai bagian integral dari pendidikan.
Dalam tatanan instrumen kurikuler, pendidikan demokrasi telah disajikan dalam berbagai mata pelajaran dan mata kuliah. Namun demikian pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat diwujudkan secara maksimal.
Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya juga menyangkut pendidikan demokrasi memiliki komponen, yaitu: kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan, program kurikuler pendidikan kewarganegaraan, dan gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganageraan, dan keterampilan kewarganegaraan haruslah dioptimalkan.
IV. Penutup
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah pendidikan disiplin ilmu sosial yang bersifat lintas bidang keilmuan dengan intinya ilmu politik, yang secara paradigmatic memiliki saling kekerpautan yang bersifat implementatif dengan pendidikan ilmu sosial secara keseluruhan. Dalam hal ini bahwa social studies berpijak terutama pada konsep dan metode berpikir terutama pada ilmu politik dan sejatah; salah satu dimensi social studies adalah citizenship education, khususnya dalam upaya pengembangan intelligent social actor. Dalam konteks proses reformasi menuju Indonesia baru dengan konsepsi masyarakat madani sebagai tatanan ideal sosial-kulturalnya, maka pendidikan kewarganegaraan mengemban missi: sosio-pedagogis, sosio-kultural, dan substantif akademis.
2. Pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat diwujudkan secara maksimal.





DAFTAR PUSTAKA
Donald W. Robinson. 1967. Promising Practices in Civic Education. New York: National Council for the Social Studies.
Kuhn, Thomas S. 2000. The Structure of Scientific Revolution: Peran Paradigm dalam Revolusi Sains. Penerjemah Tjun Surjaman. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Somantri, Numan. 1975. Metode Mengajar Civics. Jakarta: Erlangga.
Winataputra, Udin S dan Dasim Budimansyah. 2007. Civic Education:L Konteks, Landasan, Bahan Ajar dan Kultur Kelas. Bandung: Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan.

SEJARAH PKN

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Pendidikan Kewargaan Negara adalah suatu pendidikan yang ingin membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik. Jadi PKN bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia (WNI). Yang dalam dunia pendidikan di negara kita mempunyai 12 sasaran bina aspek yaitu :
Pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur
berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, mandiri, bertanggung jawab, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani, mampu menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, mampu menumbuhkan dan mempertebal semangat kebangsaan dan kesetiakawanan social, dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku yang inofatif dan kreatif. PKN tidak dibatasi oleh lingkup tempat dan waktu. Hanya saja penyampaian PKN itu disesuaikan dengan profesi yang ingin dimiliki oleh peserta didik.
Objek studi PKN adalah manusia Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia. Status/kedudukan seseorang membawa serta peranan seseorang. Disinilah seseorang dituntut dapat senantiasa menampilkan dirinya sesuai dengan hakekat manusia. Pangkal tolak untuk supaya manusia itu dapat sesuai dengan statusnya adalah pengendalian diri.
Sejarah Singkat Pendidikan Kewarganegaraan di Perancis
Di Perancis, Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education) secara tradisional telah menjadi salah satu agenda politik yang penting, disebabkan oleh kebutuhan untuk mengkonsolidasikan dukungan nasional bagi Republik Ketiga (Third Republic) ketika demokrasi dikembalikan pada tahun 1871.
Pendidikan Kewarganegaraan pada Sistem Pendidikan di Perancis
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah subyek akademik konvensional. Subyek-subyek lain, seperti sejarah dan geografi, memperlengkapinya dengan referensi kultural dan saintifik. Pendidikan kewarganegaraan mengambil arti penuhnya ketika ia dihubungkan dengan kehidupan sekolah, dan khususnya ketika berkenaan dengan aturan-aturan pemerintah yang mengatur hak-hak pelajar dan dewan sekolah lanjutan atas.
Perbandingan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dengan Perancis
Pendidikan kewarganegaraan Indonesia zaman Orde Baru (1966-1998) kurang, bahkan tidak merefleksikan cita sipil yang demokratis. Anggapan selama ini adalah bahwa kekeliruan itu bersumber pada otoritas negara (state agents) melalui indoktrinisasi politik yang berlebihan, misalnya melalui Penataran P4 yang banyak dilakukan untuk memaksakan visi dan misi pemerintah kepada rakyat, juga pada pembungkaman masyarakat demi kesejahteraan semu akan dukungan terhadap keputusan pemerintah. Setelah pelengseran rezim otoriter, yakni ketika indoktrinisasi sudah tidak terdengar lagi, timbul harapan besar bahwa kehidupan berbangsa akan semakin demokratis. Di era ‘reformasi’, wacana kewarganegaraan baru meletakkan pengakuan atas hak-hak warganegara sebagai isu sentral dalam masyarakat pluralis yang demokratis. Atau dengan kata lain, perjuangan dan pemerolehan hak sipil, hak asasi manusia dan keadilan sosial dan politik diyakini akan lebih mudah dicapai. Upaya itu diwujudkan, misalnya, melalui amendemen Undang Undang Dasar 1945 dan keinginan untuk merevitalisasi Pancasila. Di era ‘transisi demokrasi’ bangsa Indonesia dihadapkan pada pelbagai fenomena yang mempengaruhi kewarganegaraannya, seperti rasionalisme ekonomi, etika sosial, pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi, degradasi lingkungan, lokalisme demokratis, dan multikulturalisme. Semua masalah yang disebut belakangan ini merupakan tantangan berat dalam revitaslisasi cita sipil, khususnya melalui pendidikan kewarganegaraan.
Berakhirnya Perang Dunia Kedua berpengaruh besar terhadap perjalanan bangsa dan negara Jepang, terlebih pada aspek pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang diperlukan bagi pembangunan kembali Jepang yang porak poranda akibat perang. Perhatian besar Jepang terutama difokuskan pada aspek pendidikan. Periode setelah kekalahan jepang dalam perang, menjadi titik balik yang sangat penting bagi pendidikan di Jepang.
Pendidikan kewarganegaraan di Jepang yang dikenal dalam terminologi social studies, living experience and moral education (Kerr, 1999), berorientasi pada pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan warga negara berkaitan dengan upaya untuk membangun bangsa Jepang. Dalam tulisan ini, kajian pendidikan kewarganegaraan di Jepang akan memfokuskan diri kepada kajian tentang konteks kelahiran, landasan pengembangan, kerangka sistemik, dan kurikulum dan bahan ajar pendidikan kewarganegaraan di Jepang.
Konteks kelahiran Pendidikan Kewarganegaraan di Jepang dapat ditelusuri, terutama setelah Perang Dunia kedua (1945). Pada masa itu, perhatian pemerintah Jepang terhadap pendidikan mulai menunjukkan peningkatan. Pendidikan menjadi pusat perhatian pemerintah sebagaimana direncanakan sejak periode Meiji (abad ke-19) (Otsu, 1998:51; Ikeno, 2005:93). Periode setelah kekalahan Jepang ini, merupakan titik balik yang sangat penting bagi pendidikan di Jepang. Pendidikan Jepang mengubah orientasinya dari yang bersifat militer ke arah pendekatan yang lebih demokratis. Demikian pula perubahan dirasakan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan, mata pelajaran ini telah bergeser penekanannya dari pendidikan untuk para warganegara dan pengajaran disiplin ilmu-ilmu sosial yang terkait dengan upaya untuk membangun bangsa Jepang, ke arah Pendidikan Kewarganegaraan untuk semua warganegara (Ikeno, 2005:93). Pendidikan Kewarganegaraan Jepang setelah Perang Dunia II dapat digambarkan dalam tiga periode (Ikeno, 2005:93) sebagai berikut: “Pertama, periode tahun 1947-1955, berorientasi pada pengalaman. Kedua, periode tahun 1955-1985, berorientasi pada pengetahuan, dan ketiga, periode tahun 1985-sekarang, berorientasi pada kemampuan”.
Landasan Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Jepangtidak dapat dilepaskan dari konsep warganegara (komin, citizen) dan kewarganegaraan (citizenship). Oleh karena itu, penting diketahui bagaimana konsep-konsep tersebut dikonstruksi. Untuk menjelaskan hubungan antara citizen dan citizenship di Jepang, Otsu (1998:53) mengemukakan sebagai berikut: “Related to the definition of ‘citizen’, ‘citizenship’ has a much wider meaning and can be used differently in different contexts”. Berdasarkan kutipan tersebut diketahui bahwa definisi antara citizen dan citizenship dapat memiliki arti yang luas dan dapat digunakan dalam cara dan dalam konteks yang berbeda.
Pada saat “kewarganegaraan (civics)” disiapkan sebagai suatu mata pelajaran pada sekolah menengah pada tahun 1970, Kementerian Pendidikan menggambarkan tujuan inti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
1. to develop an awareness and understanding of Japan as a nation and the principle of sovereignty (Untuk mengembangkan kesadaran dan pemahaman tentang Jepang sebagai sebuah negara dan prinsip kedaulatan)
2. to develop a concept of local community and the state and ways in which the individual can contribute to the work of the community and the state (Untuk mengembangkan suatu konsep tentang masyarakat lokal dan negara serta cara bagaimana setiap individu dapat berkontribusi dalam satu pekerjaan di masyarakat dan negara)
3. to appreciate rights and responsibilities and duties of the individual in the community and wider society (Untuk menghargai hak dan tanggungjawab serta tugas dari individu dalam suatu komunitas dan masyarakat yang lebih luas)
4. to develop an ability to act positively in relation to rights and duties (untuk mengembangkan kemampuan untuk bertindak secara positif dalam hubungan antara hak dan kewajiban)

Pengertian Landasan Hukum

Pengertian Landasan Hukum
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.

Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
Sumber: prasaja.web.ugm.ac.id/.../MAKALAH%20PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN.doc

Sabtu, 16 April 2011

Perkembangan Teknologi Informasi Terbaru: Koran Gambar Bergerak

Perkembangan teknologi informasi terbaru kali ini luar biasa. Sekelompok ilmuwan teknologi informasi di Industrial Technology Research Institute (ITRI) telah menemukan layar monitor setipis kertas. layar monitor ini juga bisa ditekuk dan digulung seperti layaknya kertas biasa tanpa rusak sedikitpun. Sehingga hasil teknologi komputer ini mampu disatukan dengan kertas koran untuk menampilkan gambar bergerak bak poster hidup di film Harry Potter. Layar monitor tipis ini dinamai FlexUPD.
Perkembangan teknologi informasi terbaru
Bukan hanya itu, kelak teknologi terbaru ini juga diharapkan dapat mengurangi berat dan ukuran e-reader dan tablet PC. Layar tipis ini diklaim dapat diintegrasikan dengan beberapa teknologi layar monitor terkini seperti LCD, LED, bahkan OLEDs (organic light-emitting diodes).Teknologi terbaru temuan ITRI ini telah menerima medali emas dalam Wall Street Journal’s 10th annual Tech Innovation Awards 2010. ITRI memang dikenal sebagai tim ilmuwan teknologi informasi yang terbaik, tahun lalu mereka juga memenangkan Innovation Award untuk penemuan FleXpeaker, loudspeaker setipis kertas. Hak paten FlexUPD sekarang dipegang oleh AU Optronics Corporation of Taiwan yang juga penyandang dana ITRI.
Perkembangan teknologi informasi terbaru - Koran Gambar bergerak
Jika dilihat dari ketebalannya yang sangat tipis dan ditambah dengan teknik layout dan percetakan terbaru, maka akan sangat mungkin bagi FlexUPD untuk ‘ditempelkan’ ke kertas koran untuk menampilkan gambar hidup maupun film yang berhubungan dengan berita yang tengah disajikan dalam koran tersebut. Hal ini tentunya sebuah langkah besar bagi teknologi komunikasi. Struktur elektronik FlexUPD memang sangat canggih. Anatomi layar monitor tertipis di dunia ini terdiri dari lapisan-lapisan mikro film transistors yang dilekatkan pada selembar materi fleksibel. Sehingga layar monitor ini tidak kaku dan dapat memiliki tingkat fleksib ilitas seperti kertas.

http://teknologi.gravisware.com/perkembangan-teknologi-informasi-terbaru-koran-gambar-bergerak/

Tugas Softskill 6


1.    Jelaskan Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a.    Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b.     Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c.   Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara. Satu kesatuan politik. Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Satu kesatuan kebijakan nasional.
2.    Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a.     Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b.     Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.

2.    Sebutkan Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
a.     Kepentingan yang sama
b.     Keadilan yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
c.     Kejujuran yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
d.     Solidaritas yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.     Kerja sama adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
f.      Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.